Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Komen Antoni Di Medsos Buat Amarah Umat Islam

- Selasa, 04 Juli 2017 19:44 WIB
Komen Antoni Di Medsos Buat Amarah Umat Islam
Matatelinga.com
MATELINGA, Medan: Sidang dengan kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial Facebook dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni ,62, selaku pengusaha CV Makmur, kembali digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2017).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan empat saksi yakni Zulfan dan Afrizal ,30, dari FPI Kota Medan serta Isfan Fahrudin ,53, dan Dedi Permana ,34, dari Pejuang Subuh. Menurut Zulfan, postingan Antoni yang berisi: Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad, artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad‎, membuat amarah umat islam di Kota Medan.



"Posringan itu juga menjadi pembahasan di Grup 212 pak majelis hakim," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut. Zulfan mengaku dirinya tidak melihat langsung postingan yang dibuat Antoni. Dalam kesaksiannya, Isfan Fahrudin mengatakan setelah kejadian itu, Antoni menghubungi dirinya melalui messenger akun Facebook pribadinya. Antoni mengaku kepada saksi hapenya hilang dan Facebooknya dihecker oleh orang lain.

"Saya dengan terdakwa berteman di Facebook. Dia (terdakwa) menghubungi saya melalui messenger," kata Isfan. Selanjutnya, komunikasi terjadi antara terdakwa dengan Isfan melalui media sosial. Antoni menunjukan surat laporan dari kepolisian atas hilangnya hapenya tersebut. "Di messenger, terdakwa mengirim foto surat kehilangan hapenya dengan melampirkan laporan tersebut," jelas Isfan.



Atas kejadian itu, berbagai elemen umat islam melakukan rapat besar di Masjid Al-Jihad Medan, untuk melaporkan pengusaha transportasi ternama di Kota Medan itu kepada petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Tanggal 15 April 2017 bersama kita laporkan terdakwa ke Polrestabes Medan, dengan laporan atasnama Ustadz Jafar‎ dengan menyertai bukti percakapan," sambung saksi Afrizal.

‎Atas perbuatannya, terdakwa Antoni diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 dan Pasal 156 (a) KUHPidana Tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎.


(Mtc/Dg)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru