Minggu, 17 Mei 2026 WIB

Penista Agama Tersenyum Saat Jalani Sidang Perdana

- Rabu, 14 Juni 2017 02:45 WIB
Penista Agama Tersenyum Saat Jalani Sidang Perdana
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama Islam. Sidang ini dihadiri terdakwa, Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni ,62,  di ruang Cakra III.  Pengusaha CV Makmur itu didakwa telah menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah membacakan dakwaan bahwa terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017. "Saat itu terdakwa menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta," terangnya, Selasa (13/6/2017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik itu, JPU Aisyah melanjutkan, awalnya terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen. Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.

Kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dan sumber hukum dalam ajaran umat Islam.



Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

(Mtc/tim)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru