Kampanyekan Prabowo di Facebook , Pegawai PTPN IV Diganjar 3 Bulan Penjara
Ibrahim Martabaya, pegawai PTPN IV yang didakwa melanggar Undang-undang Pemilu diganjar dengan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta subsider, 1 bulan kurungan. Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pegawai
Berita Sumut