Pasok 6 Kg Sabu ke Sumut, Dua Warga Negara Malaysia Dituntut Belasan Tahun Penjara
Dua warga negara Malaysia menjadi terdakwa pemasok narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 kg warga lewat laut dengan menggunakan speedboat. Atas perbutannya kedua terdakwa pada Rabu (6/11/2019) dituntut bervariasi di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.
Berita Sumut