Dinilai Terbukti Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun Penjara
MATATELINGA, Medan Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau, Reza Ananda yang berposisi sebagai Priority Banking Officer dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti merampok uang nasabah sebesar Rp5.098.500.000 (Rp5 miliar)
Berita Sumut