Perkara Mencuri Sawit Untuk Modal Lamaran Kerja Distop Kejatisu dengan RJ
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf tersangka belum pernah dihukum tersangka baru
Berita Sumut