Lindungi Warga, Wali Kota Tanjungbalai Terbitkan SE Larang PMI Non-Prosedural
MATATELINGA,Tanjungbalai Pemerintah Kota Tanjungbalai, melalui Dinas Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungbalai Nomor 490/10285/2025 pada 26 Juni 2025. Edaran ini secara tegas mengatur pelarangan Pekerja Migran Indo
Berita Sumut