Lahan 41 Hektar di Desa Penara Merupakan Eks HGU PTPN2
Kabag Hukum Ganda Wiatmaja didampingi Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menambahkan, setelah keluarnya daftar nominatif masyarakat penerima tanah eks HGU tersebut dari Gubernur Sumut dan PTPN2 mendapat persetujuan dari para pemegang saham, maka kemudia
Berita Sumut