Soal Tahanan Tewas, LBH Medan : Tak Perlu Terjadi Jika Kepolisian Laksanakan Perkapolri 4/2005
LBH Medan menilai seharusnya hal ini tidak terjadi jika Prosedur penahanan dikepolisian dilaksanakan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (&ldquoPerkapolri 4/2005&rdquo) dan Peraturan Kepala Kepol
Berita Sumut