Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa
Dia mengungkapkan, tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebaga
Berita Sumut