Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, ART asal Lampung Dituntut 8 Tahun Penjara di Medan
Dewi Purnama Sari (28), Asisten Rumah Tangga (PRT) yang tega membunuh bayinya karena takut dipecat majikan, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Joice V Sinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi dii ruang Cakra 5 Pengadilan N
Berita Sumut