LAPK: Kebijakan Tidak Pro Rakyat
Melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikenakan urun biaya saat berobat ke rumah sakit dan klinik utama, baik rawat jalan maupun rawat inap. Klaimny
Berita Sumut