Bawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Hendri Dituntut Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Aceh. Pria ini dinilai bersalah membawa sabu 55 kg dan 10.000 pil ekstasi.
Berita Sumut