Poldasu akan Tetapkan Syamsul Tarigan Sebagai Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera menetapkan Syamsul Tarigan sebagai tersangka penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 menjadi tambang Galian C ilegal.
Berita Sumut