Ini Aturan Baru Impor Barang E-Commerce
Aturan baru terkait barang impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman menjadi USD3 per kiriman. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan N
Ekonomi