Rabu, 20 Mei 2026 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba sebanyak 61 Kg

Redaksi - Jumat, 14 Juni 2019 16:45 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba sebanyak 61 Kg
Hand Over
Barang bukti narkoba diamankan Sat Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh
MATATELINGA, Banda Aceh:  Salah seorang jaringan narkoba dengan membawa 50 bal sebarat 61 Kg daun ganja kering, tak berkutik digagalkan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dibantu personel Direktorat Polda Aceh.



"Tersangka A ditangkap terkait 61 kg ganja kering yang dibungkus dan 50 bal dan dimasukkan dalam tiga koper. Koper berisi ganja tersebut sempat diamankan oleh petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda,"

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial A ditangkap di Pidie Jaya pada Rabu (12/6) pukul 24.00 WIB.



Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Iskandar Muda menyerahkan koper berisi puluhan kilogram ganja kering ke polisi. Kemudian, polisi menyelidiki siapa pemilik koper tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, koper tersebut milik tersangka A. Kemudian, polisi mencari keberadaan tersangka hingga diketahui tersangka tercatat sebagai warga Gampong Senong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Dari informasi masih tersebut, tim gabungan menyelidiki keberadaan tersangka. Setelah dipastikan benar, tersangka A ditangkap di sebuah rumah di Gampong Senong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya.

"Tersangka A ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Selain ganja, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam milik tersangka," sebutnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Kodim 0205/TK Gelar PSJM

Kodim 0205/TK Gelar PSJM

MATATELINGA, Karo Guna memelihara, sekaligus meningkatkan kesiapan fisik prajurit, Komando Distrik Militer (Kodim) 0205/TK melaksanakan ke

Lifestyle