Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundup Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1 Miliar di Perairan Aceh Tamiang

- Jumat, 16 Maret 2018 17:00 WIB
 Bea Cukai Gagalkan Penyelundup Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1 Miliar di Perairan Aceh Tamiang
mtc/ali
Tim Patroli Kapal Bea Cuka BC 20004' berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor campuran yarg diangkut oleh Kapal Motor (KM) Tuna I GT, 35 di Perairan ujung Aceh Tamiang, Rabu lalu.
MATATELINGA, Banda Aceh : Tim Patroli Kapal Bea Cuka BC 20004' berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor campuran yarg diangkut oleh Kapal Motor (KM) Tuna I GT, 35 di Perairan ujung Aceh Tamiang, Rabu lalu.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Agus Yulianto mengatakan, kapal berbendera Indonesia tersebut memuat barang impor berasal dari Satun, Thailand.

"Kapal yang berhasil kami amankan dengan muatan berisi barang campuran ini didominasi oleh bawang merah dengan total nilai barang  sebesar Rp 1 miliyar lebih. Kerugian negara di perkirakan mencapai Rp 231 juta lebih," kata Agus Yulianto kepada wartawan saat jumpa Pers yang di gelar di kantor DJBC Aceh, Jum'at (16/3/2018).

Menurutnya, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen, hasil sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bea cukai menindaklajutinya dengan melakukan patroli laut menggunakan Kapal patroli BC20004.

Saat Kapal Patroli meintas di Perairan ujung Aceh Tamiang, tim patroli mencurigai  KM Tuna I yang penuh dengan muatan sedang menuju arah perairan itu. Tim patroli berusaha menghentikan laju kapal motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Tetapi Kapal Motor yang di nakhodai oleh UH (40)tahun ini tidak mengindahkan peringatan petugas, sehingga dilakukan pengejaran  dan akhirnya kapal motor tersebut berhasil dihentikan di koordinat 04. 23.853 N 98 20.875E pukul 01.24 WIB.

Selanjutnya tim patroli melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap muatan kapalnya. Saat diakukan pemeriksaan, 5 (lima) crew KM Tuna I termasuk nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah, sehingga diduga yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penyelundupan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan fisik, kedapatan barang berupa 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 batang bibit pohon kurma: 26 ekor ayam hidup, dan 70 karton obat vitamin unggas, 75 karton teh, dan 2 karung pupuk.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang sah serta dokumen perizinan dari kementerian lembaga teknis terkait sebagai salah satu persyaratan importasi barang pembatasan.

"Saat ini muatan barang KM Tuna I telah dipindahkan ke Kanwil Bea Cukai Aceh guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," terangnya. (Mtc/Tris/Ali Akbar). 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru