Kamis, 24 September 2026 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Ichdar Ifan - Rabu, 23 September 2026 16:24 WIB
Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap
Ungkap kasus aborsi

"Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026.


Joko juga menjelaskan, pelaku NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Sementara bidan SBR ditangkap di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh, dua hari setelahnya.

Baca Juga:
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.


"Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023," demikian, pungkas Joko.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus  Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Viral...  Oknum Polri Kepergok Tak Pakai Helm di Simpang Barat Gatot Subroto Medan
Dalam 2x24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Amankan 8 Warga Terkait Pengrusakan dan Penjarahan di Humbahas
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
 
Komentar
 
Berita Terbaru