MATATELINGA, Aceh Selatan :Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Mudasir, yang akrab disapa Cek Mu, mempertanyakan belum dilanjutkannya pembangunan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Selatan yang hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal.
Menurut Teuku Mudasir, bangunan yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut bukanlah gedung yang diperuntukkan sebagai kantor PMI, melainkan dirancang sebagai Unit Donor Darah yang diharapkan menjadi fasilitas pelayanan kesehatan strategis bagi masyarakat Aceh Selatan dan kawasan Barat Selatan Aceh.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut sejak awal direncanakan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dikerjakan pada tahun 2024, sementara tahap kedua seharusnya dilanjutkan melalui penganggaran pada tahun 2025. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran lanjutan untuk menyelesaikan pembangunan tersebut.
"Ini bukan proyek untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pembangunan Unit Donor Darah merupakan bagian dari kerja-kerja kemanusiaan yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena tidak dilanjutkan, bangunan itu kini tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Teuku Mudasir dengan nada tegas. Jumat, (5/6/2026)
Ia menegaskan bahwa kondisi gedung yang belum selesai tidak dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak, melainkan karena terhentinya dukungan anggaran untuk tahap lanjutan pembangunan.
Teuku Mudasir berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat kembali mengalokasikan anggaran guna menyelesaikan pembangunan tahap kedua sehingga fasilitas tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan donor darah bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Unit Donor Darah PMI sangat penting karena akan menjadi salah satu fasilitas strategis di wilayah Barat Selatan Aceh dalam mendukung ketersediaan stok darah bagi kebutuhan medis.
Selain menyelesaikan pembangunan fisik, PMI juga berencana mencari dukungan berbagai pihak untuk melengkapi peralatan medis yang dibutuhkan agar fasilitas tersebut dapat beroperasi sesuai standar pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PMI sebelumnya juga telah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar mendorong penguatan program donor darah berbasis gampong melalui regulasi daerah.
Salah satu gagasan yang diajukan adalah pemberian dukungan atau insentif tertentu kepada masyarakat pendonor darah sebagai upaya meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan kemanusiaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Teuku Mudasir juga mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian
hibah atau dukungan yang lebih besar kepada PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang memiliki peran langsung dalam pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, ia mengkritisi kebijakan pemberian
dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan prioritas daerah. Menurutnya, penggunaan anggaran
hibah seharusnya lebih diarahkan pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
Ia juga menyinggung adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kehati-hatian pemerintah daerah dalam penggunaan
dana hibah kepada instansi vertikal. Karena itu, ia meminta agar setiap kebijakan penganggaran benar-benar mempertimbangkan urgensi, manfaat, serta skala prioritas pembangunan daerah.
"Yang terpenting adalah bagaimana anggaran daerah dapat digunakan secara efektif untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat, termasuk penyelesaian Unit Donor Darah PMI yang manfaatnya sangat nyata bagi warga Aceh Selatan," ujarnya.