Senin, 13 Juli 2026 WIB

LHP BPK Bongkar Celah Pengawasan Perkim Aceh Selatan, Denda Rp69,6 Juta Tak Dipungut 115 Hari

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 14:44 WIB
LHP BPK Bongkar Celah Pengawasan Perkim Aceh Selatan, Denda Rp69,6 Juta Tak Dipungut 115 Hari
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Aceh Selatan, Renol Riandy,

MATATELINGA, Aceh Selatan :Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Nilai kekurangan tersebut tercatat Rp32.387.028,78.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga:

Dalam laporan tersebut disebutkan, anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Perkim tahun 2025 sebesar Rp54,45 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya Rp13,74 miliar atau 25,23 persen dari pagu.

Namun dari pengujian atas dua paket pekerjaan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan. Rinciannya, proyek Pembuatan Jalan Rabat Beton Gampong Keudai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, dengan nilai kontrak Rp135,19 juta, mengalami kekurangan volume Rp1,13 juta.

Baca Juga:
Adapun paket Penimbunan/Pengerasan Badan Jalan Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, senilai Rp181,59 juta, ditemukan kekurangan volume Rp31,24 juta. Kedua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor yang sama.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim meningkatkan pengawasan pelaksanaan kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim teknis diminta lebih cermat memastikan pekerjaan sesuai kuantitas dan spesifikasi kontrak.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Aceh Selatan, Renol Riandy, menyatakan nilai kekurangan volume tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada Desember 2025.
"Sudah disetor ke kas daerah pada bulan Desember 2025," ujarnya kepada bersuarakita.com. Selasa(3/3/2026)

Namun ia belum merinci tanggal pasti penyetoran dengan alasan bendahara tidak berada di tempat.

Baca Juga:
Selain kekurangan volume, BPK juga menyoroti potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan konstruksi. Satu paket proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp672 juta tercatat mengalami keterlambatan 115 hari.

Berdasarkan nilai kontrak sebelum PPN sebesar Rp505,40 juta dan ketentuan denda 1/1000 per hari, BPK menghitung denda minimal yang seharusnya dikenakan sebesar Rp69.621.679,17. Hingga pemeriksaan dilakukan, denda tersebut belum dipungut.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan pemanfaatan hasil pekerjaan oleh masyarakat.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satuan Brimob dan Ditkrimsus Polda Sumut Turun Lokasi Tambang Emas Madina Tapsel, ini Hasilnya
Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Penjara 20 Tahun dan Denda 1 M
Siswa SMP Negeri 1 Rantau Selatan Selama 15 Hari Tidak Menerima Menu MBG, Ada apa...?
Program MBG Disorot, Orang Tua SDN 1 Tapaktuan Ancam Tolak Penyaluran
Undian 5 Paket Umroh Alifa Land 2026 Digelar di Labuhan Haji, Dongkrak Wisata Aceh Selatan
Jaga Profesionalisme TNI, Danrem 012/TU Hukum Prajurit Terlibat Pemukulan Warga di Aceh Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru