Senin, 13 Juli 2026 WIB

LHP BPK Bongkar Celah Pengawasan Perkim Aceh Selatan, Denda Rp69,6 Juta Tak Dipungut 115 Hari

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 14:44 WIB
LHP BPK Bongkar Celah Pengawasan Perkim Aceh Selatan, Denda Rp69,6 Juta Tak Dipungut 115 Hari
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Aceh Selatan, Renol Riandy,

MATATELINGA, Aceh Selatan :Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Nilai kekurangan tersebut tercatat Rp32.387.028,78.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satuan Brimob dan Ditkrimsus Polda Sumut Turun Lokasi Tambang Emas Madina Tapsel, ini Hasilnya
Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Penjara 20 Tahun dan Denda 1 M
Siswa SMP Negeri 1 Rantau Selatan Selama 15 Hari Tidak Menerima Menu MBG, Ada apa...?
Program MBG Disorot, Orang Tua SDN 1 Tapaktuan Ancam Tolak Penyaluran
Undian 5 Paket Umroh Alifa Land 2026 Digelar di Labuhan Haji, Dongkrak Wisata Aceh Selatan
Jaga Profesionalisme TNI, Danrem 012/TU Hukum Prajurit Terlibat Pemukulan Warga di Aceh Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru