MATATELINGA,Sigli: Ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun
Nilam Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie dimusnahkan Polres Kabupaten Pidie dan pemilik
kebun diboyong ke kantor Polisi.
Tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie dan
Danramil Tangse berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja dengan jumlah
1.500 batang.
"Batang
ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian
bibitnya sebanyak 700 batang," hal tersebut dikataan Kapolres Pidie, AKBP
Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, Sabtu, (20/8/2022).
Dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun
pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ (50) yang merupakan warga
setempat.
Tersangka
mengakui karena faktor ekonomi makanya menanam ganja dan telah melakukan panen
pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram kepada
W, seperti dilansir antara.
"Kini
pelaku dan sampel BB sebanyak 30 Batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku
dijerat Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap
Rahmat.