Senin, 02 November 2026 WIB

Grebek Praktik Judi Sabung Ayam, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Amankan 5 Warga

- Selasa, 30 Juni 2020 16:40 WIB
Grebek Praktik Judi Sabung Ayam, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Amankan 5 Warga
mtc/tarmizi
Kepala Bidang(Kabid) Penegakan Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu, saat menerangkan peristiwa penggrebekan tersebut Selasa(30/06/2020).
MATATELINGA, Aceh Tamiang:  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang, berhasil menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Dusun Pajak pagi Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Pengrebekan tersebut menurut Kasatpol PP dan WH Asma'i, melalui Kepala Bidang(Kabid) Penegakan Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu, mengungkapkan, sangat dramatis dan dinilai berhasil karena kekompakan tim.

"Mereka lari kocar kacir sampai melewati. beberapa kolam ikan warga,  bahkan ada petugas ikut tercebur dalam kolam saat mengamankan", kata Syarir Pua Lapu,  terkait keberhasilan pihaknya menggrebekan praktik judi sabung ayam pada Matatelinga.com, diruangan kerjanya, Selasa(30/06/20020).

Dia mengatakan pihaknya melakukan pengintaian sekitar dua minggu terkait keberadaan sabung ayam tersebut,   penggrebekan dilakukan pada hari Sabtu(27/06/2020)," ungkap Syahrir.

Menurutnya, informasi keberadaan praktik judi  cara sabung ayam diperoleh pihaknya dari masyarakat karena telah sangat meresahkan warga. Selain itu digelar juga ditengah kampung sehingga akhirnya Satpol PP bersama WH langsung menindak lanjuti laporan wargga dengan melakukan penggrebekan tersebut, terang Syahri Pua Lapu

Walaupun dugaan para pelaku tidak berhasil ditangkap semua karena lari, namun untuk sementara kami berhasil menegakkan syariah menggerebek lokasi tersebut, ujarnya

Dalam penggerebekan,Tim berhasil mengamankan dua (2) ekor ayam sabung bersama  lima (5)  orang diduga para petaruh praktik judi  berikut 8 unit  sepeda motor dari lokasi penggerebekan.

Mereka yang berhasil di amankan telah dibawa ke kantor SATPOL PP/WH guna dimintai keterangan diantaranya, ZH 35 dan JP 40, warga Kampung Durian. Selanjutnya  EM (55), warga Kampung Alur Cucur,  MJP 18, dan MM 50, warga Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Syahrir menyebutkan pratik judi dengan sabung ayam melanggar Syariat Islam pasal 18 dan 22 nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.

"Untuk sementara setelah mereka kami amankan, diberikan pembinaan", tutup Syarir Pua Lapu. (MTC/ tarmizi) 

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru