Opini

Wujudkan Pilkada Sibolga 2024 Damai, Rukun dan Kondusif

putra
Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution
MATATELINGA : Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Pilkada secara langsung adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat, guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pimpin-apel-serpas-pam-tps--kapolrestabes-medan-sampaikan-sejumlah-harapan


Penyelenggaraan Pilkada demokratis berazas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang memiliki Integritas, Profesionalitas dan Akuntabilitas.



Pilkada merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer.



Indonesia telah menyelenggarakan 8 (delapan) kali Pilkada sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada.



Pilkada pertama kali diselenggarakan pada Juni 2005. Karena sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD).


Penulis
: Afwan
Editor
: Putra
Tag:damaiMatatelingaPilkadarukun

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.