MATATELINGA : Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Pilkada secara langsung adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat, guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan Pilkada demokratis berazas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang memiliki Integritas, Profesionalitas dan Akuntabilitas.
Pilkada merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer.
Indonesia telah menyelenggarakan 8 (delapan) kali Pilkada sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Pilkada pertama kali diselenggarakan pada Juni 2005. Karena sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD).
[br]
Sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga resmi bernama Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan UU ini adalah Pilkada DKI Jakarta tahun 2007. Pada 2011, terbit Undang-undang baru mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011.
Di dalam Undang-undang ini, istilah yang
digunakan adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Seiring berjalannya waktu, pemerintah eksekutif dan legislatif mulai memikirkan dan menyepakati untuk menyerentakan penyelenggaraan Pilkada.
Di tahun 2015, pemerintah keluarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Tiga kali perubahan (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pilkada 2024.
Pasal 201 ayat (1) sampai ayat (8), secara eksplisit mengatur keserentakan
penyelenggaraan Pilkada mulai 2015. Penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan 269 daerah, baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
[br]
Di tahun 2017, penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan 101 daerah tingkat Provinsi dan kabupaten/kota. Di tahun 2018, penyelenggaraan Pilkada digelar 171 daerah Provinsi dan kabupaten/kota. Di tahun 2020, Pilkada dilaksanakan 270 daerah tingkat Provinsi, kabupaten/kota.
Ayat (8) pasal 201 UU Pilkada disebut, pemungutan suara serentak Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Wali kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Pilkada 2024 ini, digelar oleh 37 Provinsi serta 415 Kabupaten dan 93 kota di seluruh Indonesia pada hari Rabu 27 November 2024. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini adalah sejarah baru dan pertama kali di Indonesia.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, beririsan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang puncak tahapannya pada hari Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Unsur pelaksana pada penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga lembaga tersebut adalah satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas berbeda. Ada perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan Pilkada.
Bawaslu punya fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta Pilkada, masyarakat maupun penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU. Sementara, DKPP memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara baik KPU atau Bawaslu.
Hal itu dilakukan agar penyelenggara Pilkada terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika sebagai penyelenggara Pilkada.
Dalam penyelenggaraan Pilkada, ada
dua tahapan umum yang dilaksanakan penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu), yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Adapun tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pembentukan badan adhoc oleh KPU yakni PPK, PPS dan KPPS. Sementara, Bawaslu yakni Panwascam, PKD, PTPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan DP4, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
[br]
Sementara tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan serta pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.
Pada Pilkada 2024 ini, KPU Republik Indonesia tertanggal 26 Januari 2024
mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil Wali kota Tahun 2024. Sebagai pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tahapan sudah dilaksanakan KPU Kota Sibolga meliputi pembentukan badan adhoc yakni 20 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar 4 Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 51 orang masing-masing 3 setiap kelurahan tersebar di 17 Kelurahan, membentuk 959 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 137 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Sibolga melalui rapat pleno terbuka pada tanggal 20 September 2024 telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali kota dan wakil Wali kota sebanyak 70.164 pemilih dengan rincian, 34.631 pemilih laki-laki dan 35.533 pemilih perempuan.
DPT ini menjadi acuan KPU Sibolga untuk mencetak surat suara ditambah 2,5 persen jumlah pemilih setiap TPS, sehingga KPU mencetak 71.988 surat suara untuk pemilihan Wali kota dan wakil Wali kota Sibolga tahun 2024.
Untuk peserta Pilkada, KPU Sibolga telah menetapkan 4 (empat) pasangan calon Wali kota dan wakil Wali kota 2024 pada rapat pleno digelar 22 September 2024 dengan rincian sesuai nomor urut;
1.Pasangan calon Akhmad Syukri Nazri Penarik-Pantas Maruba Lumban Tobing.
2.Pasangan calon M Fadhil Thoib Hutagalung-Marojahan Panjaitan.
3.Pasangan calon Robinsar Sinaga-Mukhlis Suhada.
4.Pasangan calon Memori Eva Ulina Panggabean-Ahmad Sulhan Sitompul.
[br]
Tiga hari setelah ditetapkan pasangan calon Wali kota dan wakil Wali kota Sibolga sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024, keempat pasangan calon diberi hak melaksanakan kampanye selama 60 hari, terhitung 25 September hingga 23 November 2024.
Adapun metode kampanye dilakukan meliputi pertemuan terbatas di ruangan tertutup maksimal peserta seribu orang. Kemudian, tatap muka (dialogis), alat peraga kampanye (APK) di titik lokasi telah ditetapkan oleh KPU Sibolga.
Penyebaran bahan kampanye, debat publik atau debat kandidat, iklan media massa cetak dan media elektronik serta kegiatan kampanye lain tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Untuk pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sibolga telah mempersiapkan logistik Pilkada berupa perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai PKPU nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Wali kota.
Penyelenggaraan Pilkada tentu semua pihak berharap berlangsung lancar, damai, rukun, kondusif, jujur, adil, serta dalam suasana bahagia dan ceria, tanpa adanya kerancuan atau permasalahan berarti. Namun tidak bisa dipungkiri, tantangan dan kerawanan Pilkada pasti akan ada.
Ada saja aral yang dapat membuat pelaksanaan Pilkada terganggu. Ada ruang rawan menjadikan Pilkada tidak kondusif dan damai. Oleh karenanya, agar pilkada mendapatkan hasil yang diinginkan, tantangan dan kerawanan itu harus diantisipasi dengan langkah yang terukur dan didukung berbagai pihak mulai penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Kepolisian dibantu TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, media serta individu-individu masyarakat.
Penyelenggara Pemilu terdiri dari KPU dan Bawaslu beserta jajaran adhoc akan menghadapi tantangan, berupa kerawanan yang akan membuat Pilkada serentak 2024 terganggu. Salah satunya tingkat kerawanan konflik tinggi.
Ada 4 (empat) tahapan paling berpotensi terjadi kerawanan yakni pencalonan, kampanye, pemungutan penghitungan suara (Putungsura) serta rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih.
Pada tahapan pencalonan, dibutuhkan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) selaku pelaksana Pilkada berintegritas, jujur dan adil dalam mengimplementasi peraturan perundang-undangan terkait dalam tahapan pencalonan.
Sedangkan dalam tahapan kampanye,
kerawanan tertinggi adalah pelibatan aparatur pemerintah berupa ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye serta potensi praktik politik uang atau money politik.
Sehingga dibutuhkan keterlibatan serta
ketegasan pimpinan masing-masing lembaga dan instansi untuk menindak pegawai dan personilnya diduga terlibat dalam pelaksanaan kampanye, serta dibutuhkan partisipasi tokoh agama, tokoh masyarakat dalam memberikan nasehat tentang larangan politik uang.
[br]
Serta partisipasi individu masyarakat mengawasi segala tindakan praktek politik uang terjadi di lingkungannya dan melaporkannya ke sentra Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu Sibolga.
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura), penyelenggara Pilkada di tingkat TPS (petugas KPPS) dituntut untuk memahami regulasi serta wajib bersikap netral, jujur, adil dalam menjalankan tugas kewenangannya.
Pada tahapan rekapitulasi mulai di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan PPK dan tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan KPU wajib pegang prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas, transparan, akuntabel, jujur, adil, hingga ditetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali kota dan wakil Wali kota Sibolga tahun 2024.
KPU Sibolga selaku penanggungjawab utama pada pemilihan Wali kota dan wakil Wali kota perlu mempersiapkan diri dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pesta demokrasi berintegritas, jujur dan adil serta memetakan tantangan dan kerawanan yang bisa terjadi di tengah-tangah tahapan.
Berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, Polres, TNI, tokoh agama, masyarakat, media massa cetak dan elektronik serta peserta Pilkada dalam mewujudkan Pilkada damai, rukun dan kondusif.
Diharapkan, berbagai elemen mengambil peran masing-masing di pelaksanaan
demokrasi Pilkada. Pemkot Sibolga memfasilitasi penyelenggara, Polri dan TNI menjaga keamanan wilayah dan ketertiban di masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai salah satu cooling system diharap memberi pemahaman kepada masyarakat, hindari politik identitas dan menjadikan Pilkada sebagai ajang pemersatu bangsa.
Media massa, baik itu cetak maupun elektronik mengambil peran memberikan informasi yang akurat, sehingga menepis informasi hoax beredar di masyarakat lewat media sosial atau dunia maya.
Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dapat mengawasi tahapan berjalan sesuai regulasi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi dan
tindak pidana pemilihan secara tegas, jujur dan adil, sehingga Pilkada 2024 di Kota Sibolga berjalan secara demokratis, damai, rukun dan kondusif.
Oleh: Afwan Nasution ST, MH (Ketua KPU Kota Sibolga)