Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Rezeki Ilahi Dan Tanggung Jawab Manusia: Etika Kerja dan Penghasilan Halal Dalam Perspektif Islam

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 08:00 WIB
Rezeki Ilahi Dan Tanggung Jawab Manusia: Etika Kerja dan Penghasilan Halal Dalam Perspektif Islam
Mtc/Ist
Wafiq Mahmudi S.Pd

MATATELINGA,

REZEKI ILAHI DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA: ETIKA KERJA DAN PENGHASILAN HALAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Baca Juga:

Wafiq Mahmudi S.Pd (25921014)

Magister Pendidikan Agama Islam

_________

Keywords:

Rezeki, Ikhtiar, Penghasilan Halal, Tauhid, Ekonomi Islam

________________________

*Correspondence Address:

mahmudiwafiq54@gmail.com

Abstract Dalam ajaran Agama Islam, Allah SWT. Diajarkan dan ditegaskan sebagai satu-satunya Maha Pemberi rezeki (Ar-Razzaq), adapun seperti pekerjaan dan penghasilan merupakan penghubungnya (Wasilah) . Namun demikian, Islam juga mewajibkan manusia untuk bekerja, berikhtiar, dan mencari penghasilan dengan cara yang baik dan berpenghasilan yang halal.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara teologis dan filosofis hubungan antara konsep ketuhanan sebagai sang pemberi rezeki dan kewajiban manusia untuk berusaha dan bekerja.

Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif terhadap ayat-ayat Al-Qur`an, hadits Nabawi, serta pandangan para tabi`in dan ulama klasik juga kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewajiban bertentangan dengan keyakinan bahwa Allah adalah pemberi rezeki, melainkan merupakan bentuk ketaatan, ikhtiar, dan realisasi nilai tauhid dalam kehidupan sosial ekonomi. Kerja yang halal lagi baik menjadi sarana penyucian jiwa, bentuk ketaatan kepada Allah, pembentukan etos kerja Islami serta menjaga harta (hifzul-maal).

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Iman kepada Allah sebagai pemberi rezeki merupakan salah satu pilar terpenting dalam aqidah Islam. Allah menyatakan tegas didalam Al-Qur`an bahwa tidak ada satu makhluk pun di bumi ini melainkan Allah lah yang menjamin rezekinya (QS.Hud:6). Namun, di sisi lain, Islam justru memerintahkan manusia untuk `amal (bekerja), istikharah (berusaha), dan mencari penghidupan yang halal lagi baik. Fenomena ini sering kali menimbulkan pertanyaan teologis: jika Allah telah menjamin rezeki, mengapa manusia tetap diwajibkan untuk bekerja?

Dalam kehidupan, kesalahpahaman terhadap konsep tawakkal (berserah diri) sering kali melahirkan sikap pasif, enggan berusaha dan mudah menyerah. Padahal Islam sendiri melarang serta menolak pemahaman tersebut dan menegaskan pentingnya keseimbangan tawakkal yang di barengi dengan ikhtiar. Oleh sebab itu, kajian ini penting sekali untuk menjelaskan hubungan konseptual antara rezeki sebagai ketetapan Ilahi dan bekerja sebagai kewajiban juga bentuk ketaatan manusia.

Kajian ini juga berangkat dari realitas bahwa masih terdapat banyaknya pemahaman yang keliru mengenai konsep tawakkal dan rezeki, yang terkadang melahirkan sikap pasif dan kurang produktif. Oleh karena itu, artikel ini berusaha memadukan perspektif islam dengan teori motivasi dan kinerja modern, khususnya pandangan Colquitt, guna menunjukkan bahwa ajaran islam sejalan dengan prinsip-prinsip kerja professional dan bertanggung jawab.

Rumusan Penelitian

1. Bagaimana konsep rezeki dalam perspektif Al-Qur`an dan hadits?

2. Mengapa Islam mewajibkan manusia untuk bekerja meskipun Allah adalah sang maha pemberi rezeki?

3. Apa makna hakikat kerja yang baik dan halal dalam perspektif ekonomi islam?

TUJUAN PENELITIAN

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar teologis kewajiban bekerja dalam Islam, menguraikan konsep kerja halal, serta menegaskan integrasi antara tauhid, etika, dan aktivitas ekonomi. Penelitian ini juga menguraikan hubungan antara motivasi dan kinerja kerja berdasarkan teori manajemen modern, khususnya terhadap pandangan Colquitt, Lepine, dan Wesson. Menganalisis pandangan para ulama klasik dan kontemporer mengenai kerja, produktivitas, dan pencarian rezeki halal yang berlandaskan tauhid, Al-Qur`an dan hadits.

LANDASAN TEORI

Konsep Rezeki Ilahi dan Tanggung Jawab Manusia

Dalam pandangan Islam, rezeki dipahami sebagai pemberian sang Ilahi yang telah di tetapkan kadarnya di setiap masing-masing orang, namun mekanisme memperolehnya terkait erat dengan usaha manusia. Allah ta`ala berfirman:

"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang ia telah usahakan,"

(QS.An-Najm:39)

Ayat ini menegaskan adanya prinsip tanggung jawab personal (human responsibility) dalam memperoleh rezeki yang halal. Dengan demikian, konsep rezeki Ilahi tidak meniadakan peran manusia, akan tetapi justru mengintegrasikan dimensi ketuhanan dan kemanusiaan secara bersamaan serta harmonis.

Etika Kerja dan Motivasi dalam Perspektif Teori Modern (Colquitt)

Menurut Colquitt, Lepine dan Wesson (2019), motivasi kerja merupakan kumpulan kekuatan internal dan eksternal yang menentukan arah (direction), intensitas (intensity), dan ketekunan (persistence) seseorang dalam bekerja. Motivasi memiliki hubungan langsung terhadap kinerja (job performance). Individu yang memiliki motivasi tinggi cenderung menunjukkan produktivitas, komitmen, dan kualitas kerja yang jauh lebih baik.

Dalam kerangka ini, kinerja bukan hanya di pengaruhi oleh kemampuan (ability), akan tetapi juga di pengaruhi oleh kemauan (motivation). Oleh karena itu, motivasi menjadi faktor kunci yang menjembatani nilai, tujuan, dan hasil kerja seseorang.

Motivasi Kerja dalam Perspektif Al-Qur`an dan Hadits

Konsep motivasi kerja dalam islam sejalan dengan pandangan Colquitt namun dilandasi oleh dimensi spiritual dan moral. Al-Qur`an menegaskan bahwa kerja memiliki orientasi duniawi dan ukhrawi:

"Barang siapa mengerjakan Kebajikan seberat biji dzarrah, niscaya dia akan mendapat (balasannya)." (QS. Az-Zalzalah: 7)

Ayat ini menunujukkan bahwa setiap usaha manusia memiliki nilai dan juga konsekuensi, sehingga mendorong motivasi intrinsic untuk bekerja secara optimal dan bertangung jawab.

Rasulullah SAW. bersabda:

"sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila ia bekerja, ia menyempurnakannya." (HR, Al-Baihaqi)

Hadits tersebut menegaskan kepada kita bahwa pentinya kualitas kinerja (ihsan) sebagai wujud motivasi kerja yang benar dalam islam.

Mengapa Kita Perlu Bekerja

Sebagian kelompok ulama tidak mau mencari rezeki dengan alasannya masing masing. Saya akan menyebutkan beberapa. Di antara mereka adalah Syaqiq dan para pengikutnya. Syaqiq pernah mengatakan, "Bekerja adalah perbuatan maksiat." Menurutnya, Allah swt. telah menjamin dan mencukupi rezeki setiap makhluk sehingga bekerja atau berusaha meraih rezeki menyiratkan keraguan terhadap janji dan jaminan-Nya. Sangat jelas bahwa pemahaman Syaqiq telah menyalahi al-Quran, sunah, dan apa yang telah dilakukan para sahabat terkemuka dan generasi tabi'in.

Mereka yang berpangku tangan dan tidak mau mencari nafkah itu, pada akhirnya justru tidak dapat menunaikan kewajiban harta (seperti zakat). Mereka akan terlilit berbagai macam tuntutan dan kebutuhan, tapi sayangnya mereka tetap asyik menganggur, dan malah mencela orang-orang yang sedang berjuang mencari nafkah. Mereka bahkan menganggap keengganan untuk bekerja adalah sebuah kemuliaan yang setara dengan para pekerja dalam sudut pandang ulama yang menganjurkan bekerja. Berhubung mereka enggan bekerja, mereka justru menyambung hidup dari pemberian orang-orang yang melakukan pekerjaan syubhat (diragukan halal-haramnya) dan bahkan dari orang-orang yang pekerjaannya jelas-jelas tercampur halal-haramnya. Mereka sampai beranggapan, menerima pemberian dari orang-orang seperti itu justru lebih mulia ketimbang mencari nafkah sampai kelelahan.

Bukankah yang mereka lakukan hanyalah lepas tangan dari kewajiban mencari nafkah dan hanya bersandar pada jerih payah serta hasil kerja orang lain? Mereka keliru

-------------------------------------

Bernama lengkap Abu Ali Syaqiq bin Ibrahim al-`Azdi al-Bukhli, seorang ulama sufi dari Khurasan dan guru dari Hatim al-Asham. Wafat pada tahun 810 M—Ed.

Pandangan ini tentu saja berseberangan dengan argumen-argumen rasional dan dalil-dalil sahih yang bersumber dari al-Quran dan hadis. Rasulullah saw. telah memberikan contoh terbaik dalam urusan tawakal manakala beliau menasihati salah seorang kaum muslimin agar melakukan ikhtiar. Beliau bersabda kepadanya, "Ikatlah untamu!"

Sehingga, tidak jadi masalah bagi mereka seandainya tidak memiliki kesempatan untuk dapat menunaikan ibadah zakat—Penj.

besar dalam menerapkan ajaran agama. Ada banyak argumen yang bisa menjatuhkan pendapat Syaqiq dan para pengikutnya, mulai dari al-Quran, sunah Rasulullah, sunah para nabi sebelum beliau, dan sikap para sahabat.

Argument dari Al-Qur`an seperti firman Allah SWT:

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS. Al-Baqarah: 267)

Allah SWT. juga berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)

Allah SWT. kemudian memuji atas kegigihan mereka yang bisa mengingat Allah sambil menjalankan perniagaan:

"Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah." (QS. An-Nur: 37)

Namun, Allah SWT. memerintahkan mereka agar meninggalkan jual beli dan segala macam transaksi di waktu tertentu, seperti pada hari Jum'at:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Allah SWT. Juga memerintahkan mereka untuk mencatat dalam urusan perniagaan dan bisnis:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya." (QS. Al-Baqarah: 282)

Argument dari sunnah Rasulullah SAW. seperti hadits berikut:

"Sebaik-baik rezeki yang dimakan seseorang adalah hasil usahanya sendiri."

(HR. Ahmad & Ibnu Majah)

Jadi, ada banyak ayat dalam Al-Quran dan riwayat dari Rasulullah SAW. yang sifatnya diriwayatkan oleh sekelompok besar perawi yang mustahil bersepakat bohong di setiap tingkatan sanad perawinya (mutawatir) terkait hal ini. Walaupun keterangan yang disebutkan di atas hanya sedikit, tapi sudah tampak jelas kekeliruan klaim mereka untuk tidak mau bekerja dan tinggal berpangku tangan.

Argumen dari klaim Syaqiq dan pengikutnya bahwa dianjurkan berpangku tangan dan cukup menyambung hidup lewat jerih payah orang lain dengan syarat mereka mengambilnya dari orang-orang kaya yang mendapatkan harta sesuai dengan hukum yang ditetapkan al-Quran dan sejalan dengan sunah Nabi sudah jelas gugur. Singkatnya, wajib bagi mereka untuk mencari rezeki sebagaimana orang kaya tersebut mencarinya.

Jika alasan tidak bekerja itu karena mereka tidak mampu bekerja sebaik orang lain, berarti mereka menyambung hidup dengan hasil dari tangan orang-orang yang kemungkinan melanggar aturan agama dan melampaui batas dalam bekerja. Semua argumen milik Syaqiq salah.

Sementara itu, beberapa orang tidak bekerja karena meyakini bahwa duduk manis berpangku tangan lebih baik daripada bekerja. Untuk menguatkan pendapat mereka, mereka sampai berargumen bahwa Allah SWT. sudah menjamin rezeki setiap manusia, mencukupi mereka dan memastikan rezeki akan sampai kepada mereka sesuai waktunya, otomatis menunggu waktunya dan tak bekerja adalah yang terbaik. Bagi mereka, bekerja adalah dispensasi bagi manusia yang berjiwa lemah (karena hatinya tidak cukup bertawakal).

Sanggahan untuk argumen ini adalah perilaku Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang Allah swt. menempatkan Rasulullah saw. di derajat tertinggi, menganugerahinya pengetahuan paling sempurna, dan mengistimewakannya dengan kekhususan dan karunia yang berlimpah. Semua itu menjadi cara Allah swt. menerangkan keutamaan beliau di antara para kekasih-Nya yang agung. Kendati demikian, aktivitas dan seluruh perbuatan beliau menyesuaikan maqamnya (Rasulullah tetap bekerja dan melakukan hal lain demi menjemput rezekinya).

Begitu juga dengan para sahabat Nabi. Setinggi apa pun derajat dan keutamaan mereka, aktivitas dan perbuatan mereka selaras dengan tempat mereka berada.

Pandangan Ulama tentang Kerja, Motivasi, dan Rezeki

Ibnu Khaldun di dalam kitabnya Muqaddimah menjelaskan bahwa kemakmuran suatu masyarakat sangat bergantung pada etos kerja dan produktivitas manusia. Rezeki tidak akan terwujud tanpa adanya usaha yang terorganisir dan berkesinambungan.

Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya` ulumuddin memandang bekerja sebagai sarana menjaga kehormatan diri dan bagian dari ibadah sosial. Menurutnya, motivasi bekerja tidak hanya didorong oleh kebutuhan materi, tetapi juga oleh niat untuk menjalankan perintah Allah dan memberi manfaat bagi orang lain.

Imam Al-Muhasibi di dalam kitabnya Al-Makaasib menjelaskan bahwa bekerja adalah suatu kewajiban dan juga salah satu cara untuk mengikuti sunnah nabi. Pada saat yang bersamaan, di tengah semakin kerasnya persaingan hidup, memperhatikan etika dan ekonomi dalam mencari rezeki ini sangatlah penting. Etika dapat membangun jiwa pada suatu peradaban, dan ekonomi dapat membangun sebuah bangsa juga peradaban berbangsa lebih baik.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa kerja halal merupakan kewajiban moral dan sosial. Motivasi kerja dalam Islam harus diarahkan pada pencapaian maslahat, keadilan, dan keberkahan, bukan semata-mata akumulasi kekayaan individu.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur`an, hadits Nabawi, kitab tafsir, serta literatur ilmiah terkait ekonomi islam dan etika kerja. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai hubungan antara rezeki dan kewajiban bekerja.

PEMBAHASAN

Konsep rezeki dalam Islam berakar kuat pada prinsip tauhid, yakni meyakini bahwa Allah Swt. adalah satu-satunya sumber dan penentu rezeki bagi seluruh makhluk. Al-Qur'an menegaskan bahwa setiap makhluk hidup telah dijamin rezekinya oleh Allah (QS. Hūd: 6). Namun, jaminan tersebut tidak bersifat instan atau terlepas dari hukum sebab-akibat (sunnatullah) yang berlaku di alam semesta. Rezeki diberikan melalui mekanisme usaha, kerja, dan proses sosial yang harus dijalani manusia.

Dalam perspektif ini, rezeki ilahi tidak boleh dipahami secara fatalistik. Jaminan Allah justru menjadi dasar optimisme dan motivasi bagi manusia untuk berusaha secara maksimal. Keimanan kepada rezeki ilahi berfungsi sebagai kekuatan psikologis dan spiritual yang menumbuhkan ketenangan jiwa, kepercayaan diri, serta ketahanan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Tanggung Jawab Manusia dan Prinsip Ikhtiar

Islam memposisikan manusia sebagai makhluk mulia yang bertanggung jawab (mukallaf) atas setiap perbuatannya, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Prinsip ikhtiar menuntut manusia untuk menggunakan potensi akal, tenaga, dan sumber daya yang dimilikinya untuk bekerja dan mencari penghidupan yang baik serta halal. Hal ini ditegaskan di dalam QS. An-Najm: 39 yang menyatakan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya.

Tanggung jawab bekerja tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial. Melalui bekerja, manusia berkontribusi terhadap kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan demikian, bekerja dalam Islam memiliki dimensi ibadah individual dan fungsi sosial yang luas.

Etika Kerja Islami dan Konsep Ihsan

Etika kerja dalam Islam dibangun atas prinsip ihsan, amanah, kejujuran, dan profesionalisme. Ihsan dalam bekerja berarti melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, tidak asal selesai, tidak asal menerima gaji buta dan tidak merugikan pihak lain. Rasulullah saw. menegaskan bahwa Allah mencintai hamba yang menyempurnakan pekerjaannya.

Motivasi dan kinerja: perspektif Colquitt dan Relevansinya dengan Islam

Menurut Colquitt, motivasi merupakan faktor utama yang memengaruhi kinerja seseorang. Motivasi menentukan arah tindakan, tingkat usaha, dan ketekunan individu dalam menyelesaikan tugas. Individu dengan motivasi tinggi cenderung menunjukkan kinerja yang lebih optimal, disiplin, dan konsisten.

Konsep ini memiliki kesesuaian yang kuat dengan ajaran Islam. Al-Qur'an dan hadits memberikan dorongan motivasional yang bersifat intrinsik, seperti pahala, ridha Allah, dan balasan akhirat. Motivasi kerja dalam Islam tidak hanya berbasis pada insentif material, tetapi juga pada nilai spiritual yang bersifat transenden.

Dengan demikian, motivasi kerja Islami dapat dipahami sebagai motivasi holistik yang mencakup dimensi psikologis, moral, dan spiritual. Hal ini memperkuat kinerja individu sekaligus membentuk karakter kerja yang beretika serta bersungguh-sungguh.

Penghasilan Baik serta Halal sebagai Pilar Moral Ekonomi Islam

Penghasilan halal merupakan prinsip fundamental dalam ekonomi Islam. Halal tidak hanya merujuk pada jenis pekerjaan, tetapi juga mencakup proses, cara, dan dampak dari aktivitas ekonomi tersebut. Islam melarang segala bentuk penghasilan yang diperoleh melalui kecurangan, riba, penipuan, dan eksploitasi.

Penghasilan halal memiliki implikasi moral dan sosial yang luas. Harta yang diperoleh secara halal akan membawa keberkahan, menumbuhkan ketenangan batin, dan memperkuat solidaritas sosial. Sebaliknya, penghasilan yang tidak halal berpotensi merusak tatanan sosial dan spiritual individu.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga menegaskan bahwa kerja halal merupakan kewajiban moral dan sosial. Menurutnya, motivasi kerja dalam Islam harus diarahkan pada pencapaian maslahat umum, keadilan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Integrasi pada aspek ini membentuk paradigma kerja Islami yang produktif, bermoral, dan berorientasi pada kesejahteraan dunia serta kebahagiaan akhirat.

KESIMPULAN

Allah Swt. adalah Pemberi rezeki yang mutlak, namun Islam tetap mewajibkan manusia untuk bekerja sebagai bentuk ikhtiar dan ketaatan. Kewajiban bekerja tidak bertentangan dengan konsep tawakal, melainkan menjadi implementasi nyata dari keimanan. Kerja yang dilakukan dengan cara yang baik dan halal memiliki nilai ibadah, menjaga kehormatan manusia, serta mewujudkan keadilan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, integrasi antara tauhid, ikhtiar, dan etika kerja merupakan fondasi utama dalam ekonomi Islam.

DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Qur`an al-karim

2. Imam Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Dar al-Minhaj

3. Imam Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Abdillah bin Majah. Sunan Ibnu Majah. Maktabah Taufiqiyah

4. Imam Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali. Ihya `Ulumuddin. Dar al-Minhaj

5. Dr. Yusuf Qardhawi. (1997). Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Gema Insani.

6. M.Umer Chapra. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pendahuluan dan Kaukus Partai Republik Nevada 2024
 
Komentar
 
Berita Terbaru