Putusan MK & MA atas Persyaratan Calon Wkl Presiden, Eksekusi Ada Pada DPR RI dan MPR RI
MATATELINGA,Putusan kedua lembaga hukum ini menjadi ruang pro dan kontra bagi publik atas penegakan hukum dibangsa ini. Karena bisa berimbas
Opini
MATATELINGA, Alokasi dana desa yang dikucurkan ke setiap desa merupakan bentuk komitmen serius Pemerintah untuk mendorong pembangunan dari desa. Namun, besarnya anggaran yang disalurkan ke setap desa berpotensi untuk menimbulkan adanya celah risiko penyimpangan bila tidak dikelola dengan baik.
Oleh: Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom
Baca Juga:
(Mahasiswa S3 Pasca Sarjana Fakultas Hukum USU / Kandidat Doktor FH USU)
Menyikapi hal ini, kehadiran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi sangat penting (urgen). Jaga Desa adalah sebuah inisiatif visioner dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berlandaskan pada tiga fungsi utama Kejaksaan: pencegahan, pendampingan, dan penindakan.
Dalam kacamata hukum progresif, pendekatan preventif dan humanis yang diusung Jaga Desa adalah langkah strategis yang harus diapresiasi. Program ini bukan sekadar lips service, melainkan manifestasi nyata dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat desa dan aparatur pemerintahannya dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Fungsi Pencegahan Menjadi Pilar Utama
Kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa, terutama yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan manajemen, sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan formal dan pengalaman kerja/manajerial mereka. Kedua faktor ini saling terkait dan menentukan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan dana desa secara keseluruhan.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa lainnya melalui pelatihan dan pendampingan yang tepat menjadi sangat penting dalam mendukung keberhasilan program Jaga Desa
Baca Juga:
Dengan demikian, program Jaksa Garda Desa dapat menjadi lebih efektif dalam mencapai tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa, serta nemberdayakan masyarakat desa.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Dengan mengawal dana desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Dalam konteks Asta Cita, program Jaksa Garda Desa sejalan dengan poin keenam yang menekankan pembangunan dari desa sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, Asta Cita adalah delapan misi utama yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam visi mereka "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Misi ini mencakup berbagai aspek penting untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia.
Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Agung RI berkolaborasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk mengawal penggunaan dana desa, memastikan proses pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel, serta memberdayakan masyarakat desa untuk menjadi mandiri dan produktif.
Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi desa dalam perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaulat.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada tahun 2025 adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang menyediakan layanan penerangan dan pendampingan hukum tanpa membebankan biaya (gratis) kepada aparatur desa. Seluruh layanan dalam program Jaga Desa (Penyuluhan & Penerangan Hukum, Konsultasi Hukum) adalah gratis tanpa dipungut biaya. Penegasan ini juga muncul dalam berita lain yang menekankan tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam kegiatan terkait.
Aparat desa dapat memanfaatkan program Jaksa Garda Desa untuk mendapatkan pencerahan dan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa secara cuma-cuma. Program Jaksa Garda Desa menjadi salah satu upaya deteksi dini dalam mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana desa. Jaksa Garda Desa menjadi urgen dalam pembekalan dan memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi kemajuan sebuah desa.
Baca Juga:
MATATELINGA,Putusan kedua lembaga hukum ini menjadi ruang pro dan kontra bagi publik atas penegakan hukum dibangsa ini. Karena bisa berimbas
Opini
MATATELINGA, Medan Tim Pagar Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Tekateki mengenai legalitas pembongkaran total bangunan eks Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madin
Berita Sumut
MATATELINGA,Allianz Sebelumpertandingan dimulai, Allianz Arena menggelar seremoni khusus untuk Harry Kane.Striker asal Inggris tersebut m
Bola
MATATELINGA,Medan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumut mengadakan perayaan &039Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda&039 di
Lifestyle
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor beserta Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumate
Berita Sumut
MATATELINGA, JAKARTA PT Eastspring Investments Indonesia (Eastspring Indonesia), salah satu perusahaan manajer investasi terbesar di Ind
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau aset milik Pemko Medan di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan M
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke78 Gereja Protestan di Indonesia
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Seorang warga Kelurahan Besar, Kota Medan, Dewi, mengadukan persoalan penyalahgunaan data dirinya kepada Anggota Komisi
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Sorang mahasiswa di Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtingg
Berita Sumut
MATATELINGA, Marelan Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Platina VII E Gang Ahmad Alwi, Kelurahan
Berita Sumut