MATATELINGA:Menjelang dan memasuki bulan suci Ramdhan 1446 H, banyak perkara yang ditangani aparat kepolisian adalah penangkapan tersangka pemakai, pengedar dan bandar narkotika dan obat-obat psikotropika (Narkoba) di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dari banyaknya pelaku pengguna dan pengedar narkoba di Sumatera Utara membuka tabir bahwa jaringan narkoba makin meluas sampai ke pelosok desa. Pengedar dan bandar semakin mengembangkan sayapnya untuk perpanjangan tangan mengedarkan narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Tanpa kita sadari, makin maraknya peredaran narkoba di Sumatera Utara telah menyasar anak-anak yang kita harapkan sebagai generasi penerus bangsa ini ke depan.
Dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, ada berbagai cara yang mereka lakukan untuk mengedarkan barang haram tersebut, menggunakan perpanjangan dari masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, para bekas narapidana maupun oknum aparat yang seharusnya bertugas mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba ini.
Jaringan narkoba ini, tidak pernah memikirkan dampak negatif dari mengonsumsi narkoba ini, jaringan ini juga tak pernah berpikir hancurnya generasi muda termasuk anak-anak yang sudah terpapar narkoba melalui beberapa jenis dan bentuk.
Aparat penegak hukum yang terus berpacu dan semakin gencar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba ini patut kita apresiasi.
Sudah banyak jaringan narkoba yang diamankan, bahkan sampai menembak mati jaringannya serta melakukan penggerebekan barak narkoba yang digunakan para bandar sebagai perpanjangan tangan peredaran narkotika.
Yang menjadi miris adalah, ada jaringan dan bandar narkoba yang memanfaatkan lahan tanah garapan serta rumah tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Jaringan ini perlu diputus dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap lapas apakah di dalam lapas ada oknum yang ikut bermain.
Setiap kali pihak kepolisian mengungkap kasus narkoba dan dilakukan pengembangan, selalu mengarah ke salah seorang narapidana yang divonis kasus narkoba atau terpidana yang masih menjalani hukuman di dalam lapas.
Pertanyaannya, kenapa narapidana tersebut bisa mengkordinir narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan....?
Siapa oknum di dalam lembaga tersebut yang memfasilitasi dan menjaga keberadaannya?
Bukan rahasia umum lagi, salah satu alat yang digunakan untuk mengkoordinir para pengedar di luar Lapas adalah alat komunikasi yakni Handpone. Alat komunikasi ini menjadi alat paling penting bagi bandar di Lapas untuk bisa berkomunikasi dengan pengedar di luar lapas.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, kenapa Handpone bisa bebas beredar di Lapas? Sekadar sumbang saran kepada aparat penegak hukum termasuk para petugas dan pimpinan di Lembaga Pemasyarakatan agar melakukan pengawasan melekat terhadap beredarnya Handpone di dalam Lapas.
[br]
Semua elemen ikut bertanggung jawab dalam memutus mata rantai peredaran narkoba ini, satu kata yang terlontar adalah 'Ntah siapa yang salah dengan makin maraknya peredaran narkotika ini, kita harus menyadari bahwa masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda, kalau generasi muda kita sudah dicekoki narkoba, maka hilanglah generasi cerdas bangsa ini di masa yang akan datang.
Karena, yang tertangkap jaringan Narkoba oleh pihak Kepolisian hanya perpanjangan tangan saja, bukan bandar besar Narkoba.
Makanya, para Napi kasus Narkoba bukannya mau bertaubat, karena ada peluang, membuat para bandar Narkoba dan jaringan tersebut bukan takut dengan tindakan tegas penegak hukum Kita di Indonesia, malah terus mengedar narkoba sampai ke desa-desa.
Kalau kita kaji, siapa yang salah dalam hal ini? Apakah para bandar narkoba atau jaringan penegak hukum kita kurang tegas..?
Kenapa masih saja diberi ruang dan peluang bagi para bandar? Sampai kapan narkoba bisa hilang dari Indonesia agar generasi muda kita tidak terjerumus.
Memang, membrantas narkoba bukan perkara gampang seperti membalik telapak tangan. Kita harus melibatkan semua elemen serta masyarakat ikut memberantas Narkoba. Namun, kita perlu pertanyakan, penempatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, mana pengedar mana pemakai serta "bandar Narkoba," agar penegak hukum tidak tawar menawar atau memiliki kesempatan 'bargaining' dalam menerapkan pasal serta hukuman terhadap tersangkanya.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pelaku asal Provinsi Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg). Pertanyaannya, apakah pelaku ini masuk dalam jaringan narkoba internasional, jaringan nasional atau hanya orang suruhan yang mendapat tugas mengantarkan barang ke Medan?
Tak berselang waktu yang lama, Dirnarkoba Polda Sumut kembali menangkap penyelundupan 16 kg sabu yang tersembunyi di dalam mobil Toyota Sienta berpelat B 2041 BOC, Senin (3/3/2025). Bila kita gabungkan barang bukti sebelumnya dengan yang yang baru diamankan jumlahnya mencapai 72 Kg.
[br]
Apabila barang haram ini sempat beredar, berapa orang yang pada akhirnya akan terjerumus dan mengkonsumsi narkoba ini. Berapa banyak generasi muda kita yang hancur masa depannya akibat dari narkoba ini.
Kita dukung aparat Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Aparat penegak hukum harus selangkah lebih maju dibandingkan bandar yang selalu berupaya mengelabui aparat kepolisian dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Semoga kita memiliki kepedulian dengan makin maraknya peredaran narkoba di sekitar kita. Segera laporkan apabila menemukan ada tanda-tanda mencurigakan peredaran narkoba ini. Masa depan bangsa ini ada di tangan kita bersama.