Nasional

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Serah Terima Tahap Pertama Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI. Acara ini berlangsung, Selasa (30/4/2025) di Aula Rupbasan Jakarta Timur.

MATATELINGA, Jakarta : Kejaksaan RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) serta melakukan Serah Terima Tahap Pertama Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI. Acara ini berlangsung, Selasa (30/4/2025) di Aula Rupbasan Jakarta Timur.


Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi kedua institusi, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana (JAM-Pidum), Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia, serta pejabat tinggi dari lingkungan Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menegaskan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.


“Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, JAM-Pembinaan menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. Barang sitaan memiliki dua fungsi utama dalam hukum pidana: sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) maupun hasil kejahatan (corpora delicti). Dalam konteks hukum transnasional dan mutual legal assistance, pengelolaan barang sitaan yang akuntabel turut mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Penulis
: Mtc/Jam
Editor
: James P Pardede
Tag:JambinJampidumKejagungKemenimpasKepala Badan Pemulihan AsetPemulihan AsetRupasan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.