Nasional

Fungsi Humas pada Polri

putra
Kadiv Humas Polri 

MATATELINGA,Jakarta -: Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Lifestyle/ketua-iphi-sumut--apresiasi-kinerja-poldasu-sepanjang-2024

Dalam mengemban kehumasan, pegawai negeri pada Polri melakukan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi kebiasaan baru.

Internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dilaksanakan dengan memberikan pemahaman terkait hal ikhwal kehumasan kejahatan siber, dan literasi digital. Sementara intensifikasi kebiasaan baru, dilakukan secara aktif oleh masing-masing pegawai negeri pada Polri saat beraktivitas di dunia nyata maupun maya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:fungsiHumasMatatelingaPolri

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.