Nasional

Bamset: Peraturan Khusus Penanganan Penambang Emas dan Minyak

Administrator
Hand Over
MATATELINGA, Jambi: Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat peraturan khusus untuk menyelesaikan aktivitas penambang emas dan minyak tradisional oleh masyarakat Jambi dan sekitarnya yang dilakukan secara ilegal.



Di satu sisi, aktifitas penambangan ilegal tersebut telah menjadi mata pencaharian masyarakat. Di sisi lain, karena penambangan dilakukan secara ilegal tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan, justru bisa membahayakan keselamatan nyawa penambang dan masyarakat di sekitarnya.


"Sepanjang April 2021, Polda Jambi telah menutup lebih dari 300 sumur minyak tanpa izin. Data Polda Jambi mencatat setidaknya terdapat 1.000 sumur minyak ilegal yang tersebar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Jambi.


Baca Juga:Kuatkan Kekompakan, Taruna Satlat Kijang Latsitardanus XLI Renovasi Gereja, Masjid dan Rumah
Sumur minyak illegal bahkan merusak kawasan taman hutan rakyat di Kabupaten Batanghari. Aktivitas penambang ilegal seperti ini sulit diberantas, karena menyangkut mata pencaharian warga.


Solusi terbaik adalah dengan melakukan pemberdayaan terhadap para penambang, ilegal tersebut" ujar Bamsoet usai bertemu Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo, Calon Gubernur Jambi yang diusung Partai Golkar-PDIP Ce Hendra, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem dan para tokoh masyarakat di Jambi, Minggu (11/4/2-21).


Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okz
Tag:Pemerintah pusattambang minyakblibliIndexTambang EmasTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.