Senin, 07 September 2026 WIB

Begini Alasannya, Mengapa KPK Bersikeras Larang Eks Napi Koruptor Daftar Caleg

- Jumat, 14 September 2018 11:07 WIB
Begini Alasannya, Mengapa KPK Bersikeras Larang Eks Napi Koruptor Daftar Caleg
Begini Alasannya, Mengapa KPK Bersikeras Larang Eks Napi Koruptor Daftar Caleg / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini sudah ada 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Dari 220 anggota dewan tersebut, 145 diantaranya merupakan legislator dari 13 provinsi yang ada di Indonesia.

Mengingat maraknya anggota dewan yang terlibat dalam berbagai praktik korupsi, KPK meminta agar penyelenggara pemilu tidak meloloskan bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah tersandung kasus. Terlebih, bacaleg yang sudah pernah dipidana karena terbukti korupsi.

"Lebih baik jika orang-orang yang pernah terlibat kasus korupsi kemudian tidak disaring sejak awal dalam mekanisme proses pencalonan data tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Febri‎ berharap, maraknya anggota dewan yang terbukti melakukan korupsi dapat menjadi pelajaran kedepan agar proses pemilu dilakukan secara ketat. Sebab, awal mula mendapatkan pemimpin yang bersih dan berintegritas dimulai dari pemilu.

‎"Kami berharap dalam konteks pencegahan dan perwujudan politik yang bersih ke depan dalam pemilu legislatif ke depan, aspek latar belakang dari calon anggota legislatif itu diperhatikan," terangnya.

Jika ditelisik lebih jauh, anggota DPRD yang paling banyak menjadi tersangka di KPK yakni berasal dari Sumatera Utara (Sumut) dan Malang. Di Malang, hampir seluruh anggota DPRD periode 2014 - 2019 menerima uang suap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengeluarkan aturan ‎Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan bagi mantan narapidana korupsi untuk ikut Pileg 2019.‎ Namun, saat ini aturan tersebut digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA).‎‎
Editor
:
Sumber
: okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru