Senin, 27 April 2026 WIB

Besok, Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim

- Senin, 03 Juli 2017 16:10 WIB
Besok, Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim
google/net
MATATELINGA, Jakarta: Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan akan diperiksa penyidik penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri pada Selasa (4/72017). Pemeriksaan terhadap Hary Tanoe terkait statusnya sebagai tersangka dugaan ancaman 'pesan kaleng'.



"Rencana tanggal 4 akan dipanggil untuk diminta keterangan di Cyber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).  Setyo mengatakan, jika Hary Tanoe tidak datang dalam pemeriksaan besok, maka penyidik akan menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dan memanggil kembali untuk diperiksa. Namun, jika tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, sesuai aturan hukum maka bisa dilakukan upaya pemanggilan paksa.

"Ada prosedur kita. Panggilan pertama, kemudian panggilan kedua kalau panggilan ketiga tidak ada (tidak datang), ada surat perintah membawa (paksa)," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus SMS kaleng dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.



Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait soal dugaan ancaman 'pesan kaleng' yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kasus ini diawali adanya dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 yang pernah di bawah MNC Group. Adapun Yulianto merupakan jaksa yang bertugas menangani kasus ini.


(Mtc/vvc/one/net) 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru