Kamis, 30 April 2026 WIB

Langkah Pemerinta Dinilai Tepat Bubarkan HTI

- Jumat, 12 Mei 2017 19:58 WIB
Langkah Pemerinta Dinilai Tepat Bubarkan HTI
Matatelinga.com
MATATELINGA, Jakarta: Langkah pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tharir Indonesia (HTI), sudah sangat tepat dan perlu didukung oleh semua komponen bangsa. Alasannya, karena HTI saat ini tidak semata-mata hanya gerakan dakwah, tapi sudah mengarah kepada gerakan politik praktis dengan mengusung "khilafah".

Dukungan ini disampaikan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH), Muhibbullah dalam siaran persnya, Kamis (11/5/2017).



Alasan mendukung putusan pemerintah, karena AMPUH menilai kalau gerakan politik HTI nyata-nyata telah bertentangan dengan Pancasila, NKRI, UUD 45. Padahal, saluran untuk gerakan politik praktis seharusnya melalui parpol yang dijamin Undang-Undang dan konstitusi sebagai negara dengan sistem demokrasi.

"Mereka (HTI), ingin menggantinya dengan sistem khilafah. HTI telah mengkhianati konsensus pendiri bangsa yang telah menghasilkam Pancasila, NKRI, UUD '45, dan Bhineka Tunggal Ika," ungkap Muhibbullah.

Menurut dia, apa yang dilakukan HTI bisa dikategorikan makar, karena mau membubarkan pemerintah, bahkan sampai pada tatanan negara yang sudah ada pun mau diganti. Sehingga para elit HTI perlu dijerat oleh pasal-pasal pidana KUHP atas upaya makar.



"Untuk membubarkan HTI, tidak perlu melalui SP1-3 karena ormas itu tidak terdaftar di Kemendagri. HTI hanya terdafar di Kumham. Dan AMPUH mendukung keputusan pemerintah membubarkan HTI," tegas Muhibbullah.

Sebelumnya, Pemeritah melalui Menko Polhukam, Wiranto memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan ini diambil setelah melalui satu proses pengkajian yang panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.



Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.


(Mtc/Aam)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru