Matatelinga.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan membuat tim gabungan khusus untuk melakukan penarikan barang-barang ilegal dari pasaran, kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro.
"Di tahun 2017 kita akan membuat tim gabungan pengawasan barang beredar di pasaran, dalam tim ini akan ada Kementerian Perdagangan, Kepolisian, dan Bea dan Cukai," ungkap Deni seperti dilansir.
Salah satu barang yang akan menjadi target Bea Dan Cukai adalah produk kosmetik yang saat ini banyak beredar di sejumlah mal di Indonesia. Karena di 2017, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) berencana untuk tidak memberikan produk impor masuk ke dalam negeri, hal ini dilakukan untuk membuat produk Indonesia maju.
"Syarat masuknya barang impor adalah harus mendapat ijin dari BPOM, dan untuk 2017 BPOM mengatakan tidak akan memberikan ijin produk luar masuk ke Indonesia," ungkap Deni lebih lanjut.
(Mtc)