Matatelinga.com, Mantan Sekretaris Mahkamah
Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman lewat Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Edy Nasution meminta uang sebesar Rp3 miliar sebagai
imbalan pengurusan permohonan pembatalan eksekusi lahan milik PT Jakarta
Baru Cosmopolitan.
Uang tersebut akan digunakan Nurhadi untuk
menyelenggarakan turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP)
memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung RI pada Agustus 2015 lalu.
Awalnya,
PT Jakarta Baru mengajukan surat keberatan ke PN Jakarta Pusat atas
pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Tangerang sebagaimana putusan
Raad van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940 milik ahli
waris TAN HOK TJIOE.
Presiden Direktur PT Paramount Enterprise
Internasional, Ervan Adi Nugroho yang juga Direktur PT Jakarta Baru
bersama Eddy Sindoro selaku penasihat PT Paramount memerintahkan Wresti
Kristian Hesti untuk menemui Edy Nasution mengurus pembatalan eksekusi
itu.
Hesti pun langsung menemui Edy Nasution di kantornya. Saat
itu juga Hesti melapor kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat
memo yang ditujukan kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA ketika itu guna
membantu pengurusan pembatalan eksekisi lahan tersebut.
"Setelah
itu terdakwa (Edy Nasution menghubungi Hesti dan menyampaikan dalam
rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan atas
arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar," kata Jaksa
KPK, Titto
Jaelani membacakan surat dakwaan Edy Nasution di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Selanjutnya, permintaan Edy Nasution Rp3 miliar dalam bentuk Dollar
Singapura itu disampaikan Hesti kepada Eddy Sindoro dan Ervan. Namun,
Eddy Sindoro tak menyanggupinya dan hanya mampu menyediakan Rp1 miliar.
"Namun
terdakwa (Edy Nasution) melalui telefon menyampaikan bahwa sesuai
arahan Nurhadi yang disebut Wu uang tersebut akan digunakan untuk event
tenis (Persatuan Tenis Warga Pengadilan) seluruh Indonesia yang pada
akhirnya terdakwa menurunkan permintaan uang tersebut menjadi sebesar
Rp2 miliar," ungkap Jaksa Titto.
Akhirnya, setelah mendapat
laporan Hesti, Eddy Sindoro hanya menyanggupi uang sebesar Rp1,5 miliar
dan minta Hesti menyampaikan kepada Edy Nasution. Atas perintah itu,
Hesti langsung menemui Edy Nasution menyampaikan kesedian pemberian
Rp1,5 miliar untuk mengurus penolakan eksekusi lahan.
Hesti pun
langsung menghubungi Eddy Sindoro bahwa Edy Nasution menanyakan kapan
uang tersebut diberikan. Lantas, Eddy pun menyampaikan bahwa uang akan
diambil dari PT Paramount Enterprise dan meminta Hesti menghubungi
Ervan.
"Selanjutnya Hesti menghubungi Doddy untuk mengambil uang tersebut pada Ervan Adi," tutur Jaksa Titto.
Akhirnya,
pada 26 Oktober 2015 Doddy bertemu dengan Ervan di PT Paramount untuk
mengambil uang Rp1,5 miliar. Kemudian, Doddy menghubungi Edy Nasution
untuk bertemu di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.
"Kemudian
terdakwa (Edy Nasution) menerima amplop besar ukuran folio warna coklat
dari Doddy berisi uang Rp1,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura,"
terang Jaksa Titto.
Setelah menerima itu, lalu Edy Nasution
memberitahu Hesti bahwa surat jawaban dari PN Jakarta Pusat Nomor:
W10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 November 2015 yang telah
ditandatangani DR. Gusrizal selaku Ketua PN Jakarta Pusat untuk
membatalkan eksekusi lahan.
Seperti diketahui, Edy Nasution
didakwa menerima sejumlah uang dengan total mencapai Rp2,3 miliar dari
Eddy Sindoro. Uang tersebut sebagai imbalan untuk mengurus perkara
sejumlah perusahaan di PN Jakpus.
Rincian uang tersebut antara
lain, sebesar Rp1,5 miliar dan Rp100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno
atas arahan Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho selaku Presdir PT
Parampuont Enterprise Internasional, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro.
Kemudian,
sebesar USD50.000 dari Agustriady selaku kuasa hukum PT Across Asia
Limited atas arahan Eddy Sindoro dan Rp50 juta dari Doddy sebagaiman
perintah Hesti dan Ervan.
(Fit/okz)