Kamis, 10 September 2026 WIB
Revisi UU

Presiden Tunda Revisi UU KPK, ICW : Revisi Ditunda Hanya Akan Jadi Bom Waktu !!!

Admin - Rabu, 24 Februari 2016 10:37 WIB
Presiden Tunda Revisi UU KPK, ICW : Revisi Ditunda Hanya Akan Jadi Bom Waktu !!!
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, penundaan revisi UU KPK ibarat bom waktu yang akan meledak.

“Saya pikir menunda itu akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu kegaduhan yang sama akan kembali bermuncul. Sebenarnya, kalau menghindari proses dan keributan untuk terjadi lagi, menurut saya ada baiknya pemerintah bersama DPR membatalkan revisi dan mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas,” kata Donal

Menurutnya, membatalkan revisi UU KPK dari Prolegnas adalah langkah paling tepat untuk menghindari polemik yang ada, sehingga memberikan garansi agar kegaduhan tidak terjadi lagi.

“Sebaiknya dibatalkan saja supaya tidak ada kegaduhan yang terjadi mengenai revisi UU KPK, sehingga pemerintah bisa fokus mengejar target legislasi di aturan yang lain dan tidak menguras energilah,” sambungnya. Seperti dilansir dari laman okezone.com

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menuturkan, revisi tersebut sifatnya bukan untuk melemahkan KPK. Namun, hal yang menjadi persoalan saat ini hanyalah kurang sosialisasi kepada masyarakat sehingga menuai polemik.

“Saya pikir bukan kurang sosialisasi orang pada baca draf. Orang sudah pada tau substansi yang mau dibahas. Problemnya bukan pada tau atau tidak. Problemnya pada substansi revisi yang bertentangan dengan upaya memperkuat KPK itu saja sebenarnya,”tegasnya.

Adapun empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK tersebut adalah pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru