Matatelinga.com, Kegaduhan terjadi ketika Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPR beberapa waktu lalu, kedatangan penyidik antirasuah ini sempat mendapat hadangan dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Pelarangan penggeledahan itu, dilakukan Fahri lantaran pihak lembaga antirasuah yang datang ke gedung dewan turut didampingi oleh personel Brimob bersenjata lengkap pada saat proses penggeledahan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan angkat bicara mengenai protes keras Pimpinan DPR atas penggeledahan pihaknya dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut jenderal polisi bintang dua itu, penggeledahan yang dilakukan oleh lembaganya dengan meminta pendampingan personal Brimob bersenjata lengkap sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Sudah sesuai prosedur (penggeledahan)," kata Basaria saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Atas kejadian tersebut, Pimpinan DPR bahkan berencana memanggil Agus Rahardjo Cs guna mendengar klarifikasi, terkait penggeledahan yang dilakukan dengan membawa personel Brimob itu. Menurut Basaria pihaknya siap hadir ke dewan jika memang benar diundang.
"Kalau di undang siap dong (untuk hadir)," tegasnya. Seperti dikutip melalui laman okezone.com
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati juga menyebut, bahwa penyertaan personal Brimob dalam penggeledahan ini sudah sesuai SOP yang ada. Menurut dia, pada penggeledahan sebelum-sebelumnya, KPK selalu meminta pendampingan pihak kepolisian.
"Tidak ada perbedaan penggeledahan di DPR dan sebelumnya. Jadi utk penggunaan Brimob, KPK memang selalu meminta bantuan dari kepoolisian," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Yuyuk, penyertaan personel Brimob dalam setiap penggeledahan yang dilakukan pihaknya sebagai langkah antisipasi tindakan-tindakan yang tak dinginkan saat melakukan penyidikan suatu perkara.
"Senjata lengkap itu tujuannya mengamankan penggeledahan, menjaga keterlibatan pelaksaaan dan pihak yang digeledah dan risiko dari luar, Passal 127 dan 128 KUHAP," tukasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat 15 Januari 2016 lalu, Tim Penyidik KPK menyisir tiga ruang kerja Anggota Komisi V DPR RI terkait dugaan suap penganggaran proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ruangan yang digeledah diantaranya adalah ruang kerja Damayanti, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana. Dari penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan dokumen hingga barang elektronik.
(Fit)