Matatelinga.com, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Yulian Paonganan atau Ongen, memastikan kliennya tidak melanggar UU ITE dan UU Pornografi sesuai yang disangkakan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Setelah berdiskusi, sama sekali tidak ada unsur pornografi dan UU ITE. Kami berpendapat tidak ada kejelasan apa yang didakwakan kepada Ongen," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/1/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.com
Menurutnya, dari surat panggilan penyidik terlihat masuk pasal penistaan kepala negara tapi sudah dibatalkan MK. "Nah jika masuk pasal penghinaan, harusnya ada yang mengadu dan merasa terhina, ini tidak ada. Dan, saya juga tidak mendengar Pak Jokowi merasa terhina," ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan apa urgensinya penyidik menahan Ongen selama itu. "Kasus ini jadi kabur dan tidak jelas, harus ada jalan keluarnya. Kalau di hukum perdata namanya mediasi, nah kita akan coba pakai cara itu, mencoba bicara kebanyak pihak, termasuk Presiden, jangan masalah Ongen ini berlarut-larut dipermukaan," tegasnya.
Yusril berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan terkait ini, Yusril tidak menginginkan kasus ini terjadi di hukum Indonesia. Di mana, kasus ini ada maksud lain, ada kekhwatiran politis, persiangan bisnis. "Jangan hal-hal itu dicampuradukkan dengan hukum kita," tegasnya.
(Fit)