Matatelinga.com, Adik Freddy Budiman, Johny Suhendra divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkotika dengan barang bukti 50 ribu pil ekstasi.
"Putusannya seumur hidup, kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata kuasa hukum Johny Suhendra, Saiful Abbas, Selasa (5/1/2016). Seperti dilansir laman okezone.com
Sebelumnya, Johny Suhendra dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Amril Abdi.
Johny Suhendra didakwa dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Amril mengatakan Johny berperan sebagai perantara seperti mengirim barang dari anak buah Freddy ke Freddy yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Menurutnya, hal yang memberatkan yakni perbuatan Johny tidak sesuai dengan program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Selain itu, barang bukti ditemukan dalam jumlah besar, yakni 50 ribu pil ekstasi.
Kuasa hukum Johny yang lain, Zamhar mengatakan Johny sering diminta tolong oleh Freddy seperti mengambil barang dari anak buah Freddy. Namun, Johny tidak mengetahui isi barang yang diambil dan dibawanya ke Lapas Nusakambangan.
(Fit)