Matatelinga.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan laporan tentang hak asasi manusia (HAM) yang di dalamnya dijelaskan sejumlah pelanggaran yang patut diketahui oleh publik terkait bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri, menyatakan negara dinilai memberikan informasi terkait titik api dan kondisi korban yang terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Namun, lanjut dia, KontraS tidak melihat adanya ruang koordinasi antarlembaga negara dan penanganan serius yang diambil untuk memberikan perlindungan kepada korban.
"Negara tidak serius terhadap kasus ini, khususnya terhadap perlindungan hak-hak dasar warga yang menetap di sekitar wilayah hutan dan lahan. Kondisi ini ditambah dengan gagalnya negara mendefinisikan suatu bentuk kedaruratan, khususnya yang berurusan dengan jaminan kesehatan publik," kata Puri di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (9/112015).
Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah bentuk pelanggaran HAM yang seharusnya mampu dicermati. Pelanggaran tersebut berupa kebebasan bergerak dan beraktivitas, hak atas pendidikan, perlindungan masyarakat hukum adat, serta informasi penegakan hukum terkait penyebab Karhutla itu.
"Pernyataan yang dikeluarkan Menko Polhukam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Polri untuk enggan membuka nama-nama perusahaan maupun individu-individu lainnya yang harus bertanggung jawab dalam kejahatan pembakaran hutan dan asap telah memberikan kerugian luar biasa pada publik," jelasnya. Dilansir laman okezone.com
Karena itu, sambung Puri, KontraS mendorong hadirnya rangkaian kebijakan yang harus diambil, baik institusional maupun kolektif kelembagaan, dalam menghadirkan ruang pertanggungjawaban negara.
"Presiden melalui badan-badan negara terkait segera melakukan koordinasi untuk mendorong pemaksimalan bantuan dan kerjasama yang ditawarkan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Persoalan asap ini tidak bisa ditangani secara parsial dari tahun ke tahun, tapi harus ada upaya solid dan konsolidatif untuk memberikan pembatasan kepada mereka yang terus melanggar hukum dan memberikan kerugian ekstrem terhadap lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga," tandas Puri.
(Fit)