Jumat, 01 Mei 2026 WIB
Narkoba

11 Bal Ganja Kering yang Diselundupkan ke Medan Berhasil di Gagalkan

Admin - Jumat, 25 September 2015 11:53 WIB
11 Bal Ganja Kering yang Diselundupkan ke Medan Berhasil di Gagalkan
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menangkap seorang penumpang bus Simpati Star bernomor polisi BL 7773 AA karena membawa 11 bal ganja kering yang akan diselundupkan ke Medan.

"Kita tangkap salah seorang penumpang bus yang kedapatan hendak menyeludupkan ganja ke Medan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro, melalui Kapolsek Gebang AKP Abdul Rahman, di Gebang, Jumat (25/9/2015).

Penangkapan terhadap tersangka berinisial MAT, warga Krueng Baro, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara itu dilakukan saat razia di depan Mapolsek Gebang digelar sekira pukul 03.30 WIB hari ini.

"Bus tersebut lalu kita hentikan dan aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan mereka," katanya.

Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 11 bal ganja kering. Pelaku mengaku barang haram tersebut hendak dibawa ke Medan dan selanjutnya dibawa ke Kabupaten Batubara.

"Di Kabupaten Batubara sudah ada penampung yang akan menerima ganja tersebut. Dan soal itu masih kita dalami," sambung dia.

Tersangka MAT ini sudah kita periksa secara intensif oleh Kanit Reskrim Ipda Nelson Manurung. Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya untuk dibawa ke pemesan.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," ungkapnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (25/9/2015)


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru