Matatelnga.com,
Di Indonesia, ada dua orang yang dihukum dengan pasal ini yaitu Hari Ade
Purwanto dan Tohari.
UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengancam suami yang
melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya selama 12 tahun penjara.
"Banyak yang saya tangani kasus perceraian berlatar belakang marital rape
(pemerkosaan istri oleh suami)," kata seorang hakim yang enggan
disebutkan namanya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/7/2015).
Namun karena susah membuktikannya, permohonan cerai tidak menyertakan alasan marital rape
dalam unsur gugatannya. Mereka umumnya mencantumkan alasan perceraian
karena kekerasan fisik seperti sering dipukul, ditampar serta alasan
lain seperti tidak diberi nafkah atau cekcok yang berkepanjangan dan
hubungan sudah tidak harmonis.
Fakta marital rape
baru terungkap setelah masuk sesi pembuktian. Sang istri bercerita
dengan berlinang air mata tentang perilaku suaminya di ranjang.
"Seperti minta anal sex dan pemaksaan, sementara istri dalam keadaan menstruasi," ujarnya.
Karena tidak dimasukkan dalam materi gugatan, maka kasus marital rape tidak muncul dalan pertimbangan hakim. Alhasil, marital rape hanya menjadi saksi bisu sebuah kejahatan seksual keluarga.
"Biasanya
yang seperti ini tidak terlalu dibahas dalam putusan karena banyak para
pihak menutupinya dan tidak bisa dibuktikan oleh saksi (istri), hanya
pengakuan salah satu pihak," ucapnya.
Para istri itu mengakui
perlakuan menyimpang suaminya itu diakibatkan sering menonton film
porno. Tetapi hakim tersebut belum pernah menemukan suami yang memaksa
hubungan seksual dengan dildo atau meminta seks secara berjamaah (three some).
Padahal pelaku dijerat Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan
seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam
lingkup rumah tangga tersebut.
Ancamannya pun tidak main-main. Dalam pasal 46 disebutkan:
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Mengapa di kasus ini banyak istri yang tidak memidanakan suaminya?
"Mereka masih berpikir dan kasihan anak-anak mereka, masa depan anak," jawabnya.
Di
Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus
bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto
(29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya
berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Adapun Tohari
yang dihukum PN Denpasar karena memperkosa istrinya Siti yang sedang
sakit sesak nafas dan jantung. Beberapa pekan setelahnya Siti sakitnya
makin parah dan meninggal dunia.
(Mt/Dtc)