JAKARTA- Matatelinga, Kasus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tercoreng dengan adanya dugaan keterlibatan makelar kasus. Keterlibatan markus diduga untuk memengaruhi keputusan hakim.
Effendi Syahputra,Direktur PT Berkah Karya Bersama, meminta Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, untuk mendalami sepak terjang kurator Safitri Hariyani di Mahkamah Agung (MA).
"KY diminta mendalami sepak terjang kurator Safitri di sejumlah perkara di MA. Safitri patut diduga melakukan pidana pencucian uang," kata Effendi di Jakarta, Minggu (12/4/2015).
PT Berkah selaku pemenang dalam perkara sengketa TPI di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berhak mempailitkan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut). Hal itu bisa dilakukan jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mengeksekusi putusan BANI yang memerintahkan Tutut membayar utang sebesar Rp510 miliar itu.
"Kalau PN Jakpus tidak mengeksekusi, maka yang menang di BANI (PT Berkah Karya Bersama), bisa mempailitkan yang kalah (Tutut)," ujar Pakar hukum Saiful Bahri saat dihubungi, Rabu 25 Maret 2015.
Hal itu dilakukan dengan cara PT Berkah Karya Bersama mendaftarkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Dasarnya, karena Tutut tidak melaksanakan perintah BANI," tuturnya.
(Fit)