Jumat, 01 Mei 2026 WIB
Hukuman Mati

Olla Penyelundup Narkoba Dalam Lapas Kembali Dijerat Hukuman Mati

Admin - Kamis, 05 Februari 2015 11:53 WIB
Olla Penyelundup Narkoba Dalam Lapas Kembali Dijerat Hukuman Mati
Okezone Photo
Olla Dijerat Hukuman Mati
TANGERANG - Matatelinga, Meirika Franolla alias Olla kembali dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena kembali melakukan peredaran narkotik di dalam lapas. Olla saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Wanita Tangerang.

Kasi Pidum Kota Tangerang, Andri Wiranofa, mengatakan bahwa dalam pengulangan kasusnya, Olla dijerat Pasal 142 Ayat (2) juncto 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dari pasal tersebut adalah hukuman mati," jelas dia, Rabu (4/2/2015).

Olla sendiri sudah menjalani persidangan selama sembilan kali sejak September 2014, dan pada Senin 2 Februari 2015 Olla dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sebagaimana diketahui, Olla merupakan terpidana penyelundup narkotika yang sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah terbebas dari jerat hukuman mati pada 22 Agustus 2000 setelah mengajukan kasasi.

Akan tetapi, ulahnya yang diulangi membuat Olla kembali dituntut hukuman mati. Persidangan pembacaan terhadap Olla pertama dibacakan pada 17 September 2014 dan pembacaan tuntutannya pada 7 Januari 2015.

"Agenda sidang 9 Februari agendanya tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa," ucapnya. Dilansir laman okezone.com, Kamis (5/2/2015)

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru