Rabu, 29 Juli 2026 WIB
KPK VS Polri

Komjen Budi Gunawan Melaporkan Pimpinan KPK Ke Kejaksaan Agung

Admin - Rabu, 21 Januari 2015 09:51 WIB
Komjen Budi Gunawan Melaporkan Pimpinan KPK Ke Kejaksaan Agung
google
KPK Dilaporkan Budi Gunawan Ke Kejaksaan Agung
JAKARTA - Matatelinga, Selain melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya akan melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung pagi ini.

"Kita melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Saya sudah mendapat surat kuasa yang ditandatangani Pak Budi Gunawan," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, Rabu (21/1/2015).

Razman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Samad dan Bambang dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dia menambahkan, kedua pimpinan KPK itu telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. "Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu 5 orang, ini yang menandatangani hanya dua orang. Penegakan hukum harus berlangsung dengan prosedural, dalam pemberantasan korupsi diperlukan semangat tapi diperlukan pendekatan yuridis dan formal, kalau itu dilanggar ini cacat hukum," pungkas Razman.

Demikian dilansir dari laman merdeka.com

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru