MATATELINGA,KETAPANG:Sidang lanjutan Liu Xiaodong seorang Warga Negara Asing (WNA) China didakwa menjadi dalang kejahatan pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat memasuki babak baru, Selasa (24/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan Syaiful Situmorang mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri sebagai saksi mengaku diancam dibunuh sebelum persidangan oleh terdakwa saat kasus itu bergulir ketika dilakukan pemeriksaan saksi di kepolisian.
"Waktu itu sedang dilakukan panggilan saksi datang ke Ketapang. Saya lagi makan, tiba-tiba didatangi sama Liu Xiaodong. Dia ada mengancam ke saya 'kalau keluarga kamu atau kamu celaka di jalan, atau di luar. Kamu tidak punya musuh, berarti sayalah yang mencelakaimu atau keluarga kamu'," ujar Syaiful menirukan perkataan terdakwa.
Ancaman itu dilancarkan terdakwa di sebuah hotel di Ketapang pada bulan November 2023 saat Syaiful yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Namun ancaman itu tidak membuatnya gentar dan tetap memberikan kesaksian terkait perbuatan pidana terdakwa.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Syaiful mengatakan bahwa ia mengenal terdakwa Liu Xiaodong dalam beberapa kali kesempatan bertemu secara langsung.
Syaiful menjelaskan bahwa gudang penyimpanan bahan peledak dan detonator terdiri dari 4 gudang dan dikunci menggunakan gembok yang hanya bisa dibuka oleh polisi, kepala gudang handak dan KTT.
Berdasarkan stock opname terakhir tanggal 9 Agustus 2023 bahan peledak milik PT SRM terdiri dari dinamit power gel sebanyak 50 ton dari gudang 3 dan gudang 4 sedangkan detonator elektrik sebanyak 1.900 unit serta detonator non elektrik sebanyak 26.000 unit diambil dari gudang 1 dan gudang 2.