Kasus Smartboard Tebing Tinggi Memanas! 3 Terdakwa Dituntut hingga 9,5 Tahun
MATATELINGA, Medan Kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah negeri di Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Ja
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta:Para pejabat penyelenggara jalan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, kini tidak bisa lagi tidur nyenyak jika membiarkan infrastruktur jalan di wilayahnya hancur berantakan. Masyarakat memiliki "senjata" hukum yang ampuh untuk memidanakan penyelenggara jalan yang abai, terutama jika kerusakan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 273, sanksi pidana penjara dan denda menanti para pejabat yang terbukti lalai memperbaiki jalan rusak. Aturan ini menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan atas buruknya fasilitas publik.
Baca Juga:
Sanksi Berat Menanti: Penjara hingga Denda Ratusan Juta
Dalam regulasi tersebut, pembiaran terhadap jalan rusak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Besaran sanksi yang dijatuhkan bergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan jalan tersebut terhadap pengguna jalan:
Menyebabkan Korban Meninggal Dunia: Jika kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan fatal hingga korban tewas, penyelenggara jalan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 120.000.000.
Menyebabkan Luka Berat: Jika korban menderita luka berat, ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.
Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Bahkan untuk kerugian materiil seperti kerusakan kendaraan atau luka ringan, pejabat terkait tetap bisa dipidana penjara maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp 12.000.000.
Tak Pasang Rambu Peringatan Juga Dipidana
Poin krusial lainnya dalam Pasal 273 UU LLAJ adalah kewajiban pemasangan tanda peringatan. Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu peringatan atau tanda isyarat bagi pengendara, dapat langsung dikenakan sanksi pidana.
Ancamannya tidak main-main, yakni kurungan penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.500.000. Hal ini menegaskan bahwa pencegahan (preventif) adalah kewajiban mutlak penyelenggara jalan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Masyarakat sering kali bingung ke mana harus melayangkan gugatan. Berdasarkan kewenangannya, tanggung jawab perbaikan jalan terbagi menjadi tiga tingkatan:
Jalan Nasional: Tanggung jawab berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU).
Jalan Provinsi: Menjadi tanggung jawab pemerintah tingkat I, yakni Gubernur.
Jalan Kabupaten/Kota: Menjadi tanggung jawab pemerintah tingkat II, yakni Bupati atau Wali Kota.
Dengan adanya payung hukum ini, Tipikornews mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani melaporkan kondisi jalan yang membahayakan. Sebaliknya, bagi para pemangku kebijakan, ini adalah peringatan keras bahwa jabatan bukan hanya soal kekuasaan, melainkan tanggung jawab hukum yang nyata atas keselamatan nyawa rakyat.
MATATELINGA, Medan Kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah negeri di Kota Tebing Tinggi memasuki babak tuntutan. Ja
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliseedang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan puluhan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) b
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar bersama unsur Forkopimda turut menyambut kedatangan Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan
Berita Sumut
MATATELINGA, Tapteng Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang so
Berita Sumut
MATATELINGA, Samosir Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publi
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Reuni Akbar senioren PP Belawan berlangsung sukses MPC PP Kota Medan membantu satu beras untuk senioren,Minggu siang (
Lifestyle
MATATELINGA, Deli Serdang Jambore Anak TKRAPAUD Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berlangsung meri
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Tiga kali mendekam di sel Mapolsek Medan Kota dan menjalani hukuman, tidak membuat Muhammad Siddiq (33), jera.adsenseW
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus menghadirkan inovasi pelayanan keimigrasian yang semakin dekat dan mudah di
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria yang sudah pernah menjalani hukuman (residivis) karena melakukan p
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua PKK Ny Liswati hadiri acara Car Free Day (CFD) Rangkaian Peringatan H
Berita