Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Ada Tambang Batubara Ilegal di Muba, Ditkrimsus Polda Sumsel Bertindak

Redaksi - Kamis, 05 Februari 2026 07:21 WIB
Ada Tambang Batubara Ilegal di Muba, Ditkrimsus Polda Sumsel Bertindak
Mtc/Ist
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers pengungkapan tambang batubara ilegal, Rabu 4 Februari 2026 di Mapolda Sumsel

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Sany SY215C, satu unit bulldozer Komatsu D85SS-2, satu unit truk tronton Mitsubishi, satu unit mobil Toyota Hilux double cabin, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru