Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang

Admin - Selasa, 27 Januari 2026 12:23 WIB
WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang
WNA China Liu Xiaodong sah tersangka Bareskrim Polri atas pencurian listrik dan bahan peledak lalu gunakan dinamit di lokasi tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Kegiatan tambang ilegal juga dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Tersangka Liu Xiaodong diganjar melanggar pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nyedot Sabu Dekat Kuburan Cina, Warga Biru- Biru Dibekuk Polisi
Sarang Narkoba Gang Jati Digerebek, 3 Pria Ditangkap
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap
Penetapan ASN Tersangka Penembakan 4 Warga Gara-Gara Lampu Natal
Jadi Tersangka UU Darurat, 2 WNA China Insiden Ketapang Siap Tempuh Jalur Praperadilan
Modusnya Mengubah Mekanisme Pencairan Bantuan Bencana Alam Banjir Bandang, Kejari Samosir Tahan Mantan Kadis Sosial PMD
 
Komentar