28 Jul 2026
Kegiatan tambang ilegal juga dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.
Tersangka Liu Xiaodong diganjar melanggar pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.