Hakim dalam pertimbangan perkara tersebut tidak nebis in idem. Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dinilai sudah sah berdasarkan 2 alat bukti yang sah secara hukum. Di samping itu, penyitaan alat bukti juga sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Penangkapan dan penahanan juga dinilai Hakim sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP acara pidana, sehingga putusannya menolak permohonan pemohon seluruhnya. Artinya bahwa gugatan praperadilan Liu Xiaodong terhadap Bareskrim Polri ditolak.
"Mengadili karena eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima. Gelar pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan menghukum pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Tuty Suryani hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu Wawan Ardianto SH, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan bahwa pihak pihaknya sempat kecewa dengan pihak Liu Xiaodong yang berusaha mengulur waktu dengan mengajukan Praperadilan agar masa tahanan segera habis.
"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," katanya.
Perlu diketahui, Liu Xiaodong merupakan otak pelaku pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri, kuat dugaan ia menggunakan bahan peledak lebih dari 30 Ton milik PT. SRM untuk menambah panjang terowongan dalam kegiatan tambang ilegal.
Bahan peledak sebelumnya berada di gudang handak lalu dibawa ke dalam terowongan tambang atau tunnel PT. SRM.
Kegiatan tersebut dibuktikan dengan terjadinya lonjakan arus listrik sebanyak empat kali lipat dari tagihan sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp400 juta ketika site PT. SRM dikuasai secara ilegal oleh tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.